PBB Ajukan Gugatan Presidential Threshold ke MK

PBB Ajukan Gugatan Presidential Threshold ke MK

Radarcirebon.com - Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini, giliran Partai Bulan Bintang maju sebagai partai yang punya legal standing untuk menggugat peraturan itu ke MK.

Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke MK pada Jumat 25 Maret 2022 lalu.

Baca juga: Eks Komisioner KPU Gugat UU Pemilu, Soroti Presidential Threshold

Sebelumnya, para anggota DPD mengajukan gugatan tersebut ke MK. Namun, pada 24 Februari, MK menolak gugatan tersebut.

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review.

Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor merasa optimistis dengan gugatan yang sudah diajukan PBB di tengah banyaknya gugatan terkait presidential threshold yang dikandaskan MK.

”MK kan sempat bilang yang punya kepentingan hukum adalah parpol peserta pemilu. Nah, sekarang PBB hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” tegasnya, Sabtu 26 Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: